Sumbangan devisa negara yang berasal dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
masih menduduki urutan kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas
(migas). Pada tahun 2009 saja devisa TKI melalui pengiriman remitansi ke Tanah Air mencapai US$ 6,617 miliar."TKI menyumbang devisa terbesar kedua setelah migas,"
Namun pada kenyataanya Kebijakan penempatan dan perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih belum maksimal. Sehingga
pembenahan masalah penempatan dan perlindungan TKI harus menjadi gerakan
nasional yang tertata baik dan sinergi.
Banyaknya TKI
yang bekerja ke luar negeri tidak terlepas dari penyediaan lapangan
kerja oleh pemerintah yang masih terbatas. Laju pertumbuhan ekonomi yang
diperkirakan mencapai 6% masih belum mengangkat ketersediaan lapangan
kerja di tanah air.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri
jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 3,246 juta orang
tersebar di banyak negara. Dari jumlah itu hingga tahun 2009 kasus TKI
bermasalah mencapai 69.004 orang.
Indonesia bisa menempatkan
tenaga kerja luar negeri (TKI) sampai 10 juta orang atau sekitar lima
persen dari jumlah penduduknya. Jika kita bandingkan dengan Filipina yang telah menempatkan 10
persen dari jumlah penduduknya untuk bekerja di luar negeri.dimana "Hasil, Pilipina meraup devisa hingga 15 miliar dolar AS per tahun dan
menjadi penghasil yang terbesar dari seluruh devisa yang dihasilkan oleh
pemerintah Filipina,".
Dalam kurun waktu lima tahun
terakhir, penempatan TKI telah mencapai empat juta orang dan
ditargetkan bertambah empat juta orang pada dua tahun mendatang.Peningkatan jumlah penempatan TKI dengan pertumbuhan 21 persen per
tahun mulai dari 2004 yang berjumlah 380.690 orang menjadi 696.743 orang
pada 2007 dengan negara tujuan Timur Tengah dan Asia Pasifik.
Secara umum,ada peningkatan jumlah penempatan TKI yang tidak
hanya dilihat sebagai keberhasilan program penempatan TKI, tapi juga
meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan
ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.
Mengutip data
Kemnakertrans, Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri,
ada 2,8 juta orang TKI pada kurun 2005-2009
dengan "remittance" (pengiriman uang TKI ke dalam negeri) mencapai 6.617
dolar AS pada 2009 dengan 69.004 TKI yang bermasalah selama tahun 2009.
Selama 2009, Kemlu berkoordinasi dengan Perwakilan RI telah berhasil
mengupayakan pemenuhan hak-hak normatif TKI yang mengalami permasalahan
di luar negeri dengan hak-hak normatif yang terhimpun mencapai 438.750
dolar AS dan 326.495 dolar Singapura.
Pada Januari - Mei 2010,
Kemlu dan Perwakilan RI berhasil memfasilitasi pemenuhan hak-hak
normatif TKI sebanyak 156.416 dolar AS, Rp185.736.941, 1.845 dirham Uni
Emirat Arab, 4.800 riyal dan 140.000 dolar Singapura.Untuk
kasus-kasus TKI antara lain gaji yang tidak dibayar, pelecehan seksual,
gaji dibayar rendah, penganiayaan, kasus pembunuhan, kecelakaan kerja,
"trafficking" (perdagangan manusia), pelanggaran keimigrasian, dan
sebagainya.
Kendala yang mereka temukan dalam
perlindungan WNI antara lain tidak dipatuhinya aturan dan perundangan,
Pemerintah RI belum memiliki perjanjian bilateral dengan semua negara
penempatan TKI, pengiriman TKI secara ilegal, dan TKI yang tidak
kompeten.Menlu Marty Natalegawa dalam Rapat Dengar Pendapat
dengan Komisi I DPR RI pada 2 Desember 2009 mengatakan masalah
perlindungan WNI di luar negeri adalah prioritas Kemlu.
DPR RI telah menerima 218 laporan kasus terkait Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang mengalami masalah di berbagai negara. Menurut Priyo
Budi Santoso Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta, hari Jumat 14 Oktober
2011, kasus tersebut terjadi di empat Negara. Di Arab Saudi ada 43
kasus, di China ada 22 kasus, di Malaysia ada 151 kasus dan di Singapura
ada 2 kasus. TKI tersebut akan diadili pada bulan November 2011
mendatangi.
Untuk kasus TKI yang ada di Malaysia sebanyak 151 kasus, 17 kasus
diantaranya dalam proses amnesti, 17 kasus dalam proses kasasi, 51 kasus
sedang dalam proses banding, 51 ditingkat I dan sisanya verifikasi.
Sementara, di Arab Saudi ada 5 TKI yang terancam hukuman pancung, 8
kasus dalam proses banding, 8 kasus ditingkat I, 11 orang ditahanan
penyidik, 5 orang masih dalam proses dan 6 proses disetujui pemaafannya
lewat jalur keluarga. Lalu di China diantaranya 9 vonis hukum mati, 5
proses hukum dan 8 kasus berubah hukumannya dari mati menjadi seumur
hidup.
Masalah TKI tersebut akan diusahakan untuk dibantu melalui jalur
diplomasi seperti organisasi negara-negara Islam (OKI) dan Organisasi
Parlemen Asia. Sepantasnya Satgas Perlindungan TKI harusnya menjadi
garda terdepan untuk melindungi pahlawan devisa. Sehingga 5 orang TKI
yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi bisa digagalkan. Untuk itu
juga Pemerintah dengan DPR RI sebaiknya membentuk lawyer-lawyer yang
sifatnya tetap yang bisa mendampingi kasus lebih awal dan juga
mengadakan pendampingan hukum serta advokasi hokum.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR RI membentuk Kaukus Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia. Pembentukan kaukus itu karena meningkatnya kasus
yang dialami para TKI. Kaukus Perlindungan TKI DPR RI terdiri dari
lintas komisi. Kaukus Perlindungan TKI DPR terdiri dari anggota Komisi
IX DPR Rieke Diah Pitaloja, Ledia Hanifah, Riski Sadiq, Hernani
Hurustiati da Budi Supriyanto, anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno serta
anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundara.
Menurut Teguh Juwarno, Anggota Kaukus Perlindungi TKI, bahwa Kaukus
tidak bermaksud merebut lahan Tim Khusus TKI yang telah dibentuk DPR RI
sebelumnya. Kausus hanya membantu tugas Timwas yang sudah bersinergi
dengan BNP2TKI untuk memulangkan TKI. Masalah TKI merupakan persoalan
bangsa kita, yang selalu ramai ketika ada kasus, begitu tidak ada kasus
terus dilupakan. Padahal persoalan yang terjadi selalu ada terus
.
Dengan Kaukus TKI bisa membangun kordinasi lebih baik antara komisi
terkait. Termasuk mendorong kinerja yang lebih komprehensif dari
pemerintah. Kaukus juga bisa membangun kerja sama antara DPR RI dengan
parlemen negara lain serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak
dalam isu buruh migrant.
Mudah-mudahan dengan adanya laporan kasus TKI ini dapat menjadi
perhatian bagi Pemerintah untuk menangani masalah-masalah tersebut lebih
baik lagi.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar