Identitasmu...

Senin, 20 Mei 2013

Hubungan Antara Devisa TKI dan Perlindungan TKI

    Sumbangan devisa negara yang berasal dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menduduki urutan kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas (migas). Pada tahun 2009 saja devisa TKI melalui pengiriman remitansi ke Tanah Air mencapai US$ 6,617 miliar."TKI menyumbang devisa terbesar kedua setelah migas,"
     Namun pada kenyataanya Kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih belum maksimal. Sehingga pembenahan masalah penempatan dan perlindungan TKI harus menjadi gerakan nasional yang tertata baik dan sinergi.
     Banyaknya TKI yang bekerja ke luar negeri tidak terlepas dari penyediaan lapangan kerja oleh pemerintah yang masih terbatas. Laju pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 6% masih belum mengangkat ketersediaan lapangan kerja di tanah air.
    Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 3,246 juta orang tersebar di banyak negara. Dari jumlah itu hingga tahun 2009 kasus TKI bermasalah mencapai 69.004 orang.
     Indonesia bisa menempatkan tenaga kerja luar negeri (TKI) sampai 10 juta orang atau sekitar lima persen dari jumlah penduduknya. Jika kita bandingkan dengan Filipina yang telah menempatkan 10 persen dari jumlah penduduknya untuk bekerja di luar negeri.dimana "Hasil, Pilipina meraup devisa hingga 15 miliar dolar AS per tahun dan menjadi penghasil yang terbesar dari seluruh devisa yang dihasilkan oleh pemerintah Filipina,".
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penempatan TKI telah mencapai empat juta orang dan ditargetkan bertambah empat juta orang pada dua tahun mendatang.Peningkatan jumlah penempatan TKI dengan pertumbuhan 21 persen per tahun mulai dari 2004 yang berjumlah 380.690 orang menjadi 696.743 orang pada 2007 dengan negara tujuan Timur Tengah dan Asia Pasifik.
     Secara umum,ada peningkatan jumlah penempatan TKI yang tidak hanya dilihat sebagai keberhasilan program penempatan TKI, tapi juga meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.

Mengutip data Kemnakertrans, Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, ada 2,8 juta orang TKI pada kurun 2005-2009 dengan "remittance" (pengiriman uang TKI ke dalam negeri) mencapai 6.617 dolar AS pada 2009 dengan 69.004 TKI yang bermasalah selama tahun 2009.

Selama 2009, Kemlu berkoordinasi dengan Perwakilan RI telah berhasil mengupayakan pemenuhan hak-hak normatif TKI yang mengalami permasalahan di luar negeri dengan hak-hak normatif yang terhimpun mencapai 438.750 dolar AS dan 326.495 dolar Singapura.

Pada Januari - Mei 2010, Kemlu dan Perwakilan RI berhasil memfasilitasi pemenuhan hak-hak normatif TKI sebanyak 156.416 dolar AS, Rp185.736.941, 1.845 dirham Uni Emirat Arab, 4.800 riyal dan 140.000 dolar Singapura.Untuk kasus-kasus TKI antara lain gaji yang tidak dibayar, pelecehan seksual, gaji dibayar rendah, penganiayaan, kasus pembunuhan, kecelakaan kerja, "trafficking" (perdagangan manusia), pelanggaran keimigrasian, dan sebagainya.

     Kendala yang mereka temukan dalam perlindungan WNI antara lain tidak dipatuhinya aturan dan perundangan, Pemerintah RI belum memiliki perjanjian bilateral dengan semua negara penempatan TKI, pengiriman TKI secara ilegal, dan TKI yang tidak kompeten.Menlu Marty Natalegawa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI pada 2 Desember 2009 mengatakan masalah perlindungan WNI di luar negeri adalah prioritas Kemlu.
    DPR RI telah menerima 218 laporan kasus terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami masalah di berbagai negara. Menurut Priyo Budi Santoso Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta, hari Jumat 14 Oktober 2011, kasus tersebut terjadi di empat Negara. Di Arab Saudi ada 43 kasus, di China ada 22 kasus, di Malaysia ada 151 kasus dan di Singapura ada 2 kasus. TKI tersebut akan diadili pada bulan November 2011 mendatangi.

     Untuk kasus TKI yang ada di Malaysia sebanyak 151 kasus, 17 kasus diantaranya dalam proses amnesti, 17 kasus dalam proses kasasi, 51 kasus sedang dalam proses banding, 51 ditingkat I dan sisanya verifikasi. Sementara, di Arab Saudi ada 5 TKI yang terancam hukuman pancung, 8 kasus dalam proses banding, 8 kasus ditingkat I, 11 orang ditahanan penyidik, 5 orang masih dalam proses dan 6 proses disetujui pemaafannya lewat jalur keluarga. Lalu di China diantaranya 9 vonis hukum mati, 5 proses hukum dan 8 kasus berubah hukumannya dari mati menjadi seumur hidup.
    Masalah TKI tersebut akan diusahakan untuk dibantu melalui jalur diplomasi seperti organisasi negara-negara Islam (OKI) dan Organisasi Parlemen Asia. Sepantasnya Satgas Perlindungan TKI harusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi pahlawan devisa. Sehingga 5 orang TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi bisa digagalkan. Untuk itu juga Pemerintah dengan DPR RI sebaiknya membentuk lawyer-lawyer yang sifatnya tetap yang bisa mendampingi kasus lebih awal dan juga mengadakan pendampingan hukum serta advokasi hokum. 
     Sementara itu, sejumlah anggota DPR RI membentuk Kaukus Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Pembentukan kaukus itu karena meningkatnya kasus yang dialami para TKI. Kaukus Perlindungan TKI DPR RI terdiri dari lintas komisi. Kaukus Perlindungan TKI DPR terdiri dari anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloja, Ledia Hanifah, Riski Sadiq, Hernani Hurustiati da Budi Supriyanto, anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno serta anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundara.
Menurut Teguh Juwarno, Anggota Kaukus Perlindungi TKI, bahwa Kaukus tidak bermaksud merebut lahan Tim Khusus TKI yang telah dibentuk DPR RI sebelumnya. Kausus hanya membantu tugas Timwas yang sudah bersinergi dengan BNP2TKI untuk memulangkan TKI. Masalah TKI merupakan persoalan bangsa kita, yang selalu ramai ketika ada kasus, begitu tidak ada kasus terus dilupakan. Padahal persoalan yang terjadi selalu ada terus
.
      Dengan Kaukus TKI bisa membangun kordinasi lebih baik antara komisi terkait. Termasuk mendorong kinerja yang lebih komprehensif dari pemerintah. Kaukus juga bisa membangun kerja sama antara DPR RI dengan parlemen negara lain serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu buruh migrant.
Mudah-mudahan dengan adanya laporan kasus TKI ini dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah untuk menangani masalah-masalah tersebut lebih baik lagi.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar