Identitasmu...

Sabtu, 04 Mei 2013

Perkembangan BUMN diindonesia dan Pemimpinnya

Sobat,..
     tentu anda mengenal perusahaan-perusahaan yang ada di indonesia seperti PT Pertamina, PT Telkom, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara. Yah, semua itu merupakan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh negara, yaitu Pemerintahan Republik Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diatur dalam undang-undang yang nantinya akan dapat menambah penghasilan negara di  sektor usaha negara. Oleh karena itu mari kita bahas apa sih BUMN itu?

Sejarah Perkembangan BUMN

     Organisasi Pemerintah yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Republik Indonesia telah ada sejak tahun 1973. Awalnya, organisasi ini merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.

Unit Eselon II.

     Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat Eselon II. Unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya, terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Kemudian organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai dengan tahun 1993.

Menjadi Unit Eselon I.

      Seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Negara, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/Eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/Eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN). Dalam kurun waktu 1993- 1998 tercatat 2 (dua) orang Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, yakni Bapak Martiono Hadianto dan Bapak Bacelius Ruru.

Kementrian.

      Dulunya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini bukanlah merupakan sebuah kementrian yang membawahi departemen melainkan di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam divisi Unit Eselon I. Artinya sifat dari BUMN ini hanya sebatas dalam adanya tugas sebagai Perusahaan milik negara yang memiliki tugas sebagai pembina sehingga dapat mengembangkan perusahaan negara dengan skala internasional.

      Namun, pada tahun 1998 mengingat begitu pentingnya tugas BUMN bukan saja sebagai organisasi pemerintah yang bergerak di bidang pembinaan perusahaan negara, melainkan juga bergerak dalam membantu bergeraknya roda keuangan negara. Maka, peran BUMN dianggap vital dalam memainkan roda keuangan sehingga BUMN dibentuk menjadi sebuah kementrian pemerintahan. Awal dari perubahan bentuk organisasi tersebut terjadi di masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VII, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Menteri pertama yang bertanggung jawab atas pendayagunaan BUMN tersebut adalah Bapak Tanri Abeng. Pada masa ini sempat digagas tentang BUMN Incorporated, sebuah bangun organisasi BUMN berbentuk super holding.

Berikut beberapa orang yang dipercayai sebagai pemimpin BUMN dari awal hingga sekarang (red-2014)

  1. Direktorat Jendral Pembinaan BUMN : I Nyoman Tjager
  2. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN : Laksamana Sukardi
  3. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan II: Rozy Munir
  4. Menteri BUMN: Laksamana Sukardi Masa jabatan 2001-2004
  5. Menteri BUMN: Ir. Sugihartor Masa jabatan 2004-2006
  6. Menteri BUMN: Sofyan A. Djalil Masa jabatan 2006-2009
  7. Menteri BUMN: Mustafa Abubakar Masa jabatan 2009-2011
  8. Menteri BUMN: Dahlan Iskan Masa jabatan (2011-sekarang)
       BUMN merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti, farmasi, teknologi, telekomunikasi, transportasi, perbankan, perkebunan, perminyakan dan pertambangan dan lain sebagainya. Sama halnya seperti sebuah perusahaan, BUMN juga merupakan Perseroan Terbatas dan dilihat dari sudut pandang ekonomi juga memiliki pemegang saham tertinggi. Tentunya pemegang saham tertinggi dalam perusahaan BUMN tak lain adalah pemerintah itu sendiri walaupun saham juga berada di tangan swasta dan minimal pemerintah menguasai saham sebesar 51% (baca UU No. 19 tahun 2003) . Oleh karena itu, setiap perangkat aparatur BUMN ditinjau langsung oleh pemerintah.

Wikipedia dalam tulisannya menuliskan ciri-ciri umum sebuah BUMN, yaitu:
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

1 komentar: