Identitasmu...

Selasa, 09 April 2013

Peraturan Distribusi LPG Direvisi




Cegah Overkuota, Peraturan Distribusi LPG Direvisi


Pemerintah berkomitmen segera merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian gas minyak bumi yang dicairkan (Liquefied Petroleum Gas/LPG).

“Revisi ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya overkuota LPG subsidi dengan ukuran tabung tiga kilogram,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Umi Asngadah di Jakarta, seperti Selasa (9/4/2013).

Umi menekankan ESDM telah merapatkan untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009, namun hal revisi tersebut belum selesai. Volume penggunaan LPG subsidi yaitu tabung tiga kg terus mengalami peningkatan dan cenderung overkuota. Pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.

Sebagai contoh terkait pajak, ia menambahkan masyarakat yang berpenghasilan Rp2 juta ke bawah, dibebaskan membayar pajak. Sementara untuk LPG subsidi, belum diatur sejelas itu.

“Sejumlah masukan juga telah diterima oleh pemerintah yaitu masukan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) yang telah mempresentasikan sistem teknologi informasi untuk memantau penggunaan LPG subsidi," terang Umi.

Dengan sistem ini, katanya, diharapkan akan terdata jelas masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi tersebut.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG ditetapkan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha.

Dalam aturan yang terdiri dari 40 pasal ini, ditetapkan bahwa pengguna LPG terdiri dari pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu dalam kemasan LPG tabung 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Sementara pengguna LPG umum adalah konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan dalam bentuk kemasan lainnya atau bentuk curah serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

Sumber   :http://wartaekonomi.co.id/berita9058/cegah-overkuota-peraturan-distribusi-lpg-direvisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar